Belasan Penjabat (Pj) Ketua RT/RW di Kota Makassar melayangkan protes lantaran mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Atas pemberhentian itu, mereka mengadukan nasibnya ke lembaga DPRD Kota Makassar.
Salah satu Ketua RT di Kelurahan
Buakana, Kecamatan Rappocini, Rusly mengatakan, pencopotan Ketua RT/RW sedihnya
didasari mekanisme yang jelas, yakni dengan cara musyawarah.
Selain itu, kata Rusly, masyarakat juga
bisa mengusulkan pemberhentian disertai dengan bukti-bukti jika Ketua RT dan RW
melakukan pelanggaran.
"Makanya kami bersama-sama para
Ketua RT RW dari lintas kelurahan datang ke kantor DPRD untuk mengadukan nasib
mereka," keluh Rusly di hadapan anggota DPRD Makassar, Kamis (26/9/2024).
Di tempat yang sama, Ketua sementara
DPRD Makassar, Supratman yang memimpin langsung penerimaan aspirasi belasan Pj
Ketua RT/RW tersebut mengaku akan meminta klarifikasi pihak pemerintah kota.
Menurut Supra, sapaan akrabnya,
pemberhentian ini dikhawatirkan bermuatan politik, utamanya jelang Pemilihan
Wali Kota (Pilwalkot).
"Mereka mempertanyakan terkait
pemecatan atau penonaktifan Pj RT/RW menjelang Pilkada. Kita sangat membutuhkan
klarifikasi dari pemerintah kota, ada hal apa? Baik itu dari Lurah, Camat,
mengapa ini dilakukan menjelang Pilkada," ujarnya.
Supra juga mengaku akan
mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang perwakilan RT/RW,
Lurah dan Camat untuk mengetahui duduk perkar dasar pemberhentian itu, dalam
waktu dekat ini.
"Karena sampai saat ini AKD
belum terbentuk secara keseluruhan, pasti kita akan melibatkan total seluruh
Fraksi di DPRD Makassar hadir bersama-sama," pungkasnya.
#dprdmakassar