Masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 segera berakhir. Anggota dewan terpilih periode 2024-2029 akan dilantik 9 September, mendatang.
Di akhir masa jabatannya, DPRD
bersama Pemkot Makassar mengesahkan empat rencangan peraturan daerah (ranperda)
melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPDR Makassar, Jumat
(6/9/2024), malam.
Empat ranperda yang disahkan, yakni
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Ranperda Pengelolaan Limbah B3,
Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Ranperda
Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Penetapan empat ranperda menjadi
peraturan daerah (perda) ditandai dengan penandatanganan berita acara
persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang mewakili
pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar, Rusdianto Lallo.
Pengesahan empat ranperda ini
menjadi moment paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024.
Sebanyak 37 perda telah disahkan bersama dengan Pemkot Makassar selama lima
tahun.
Rapat paripurna ini juga menjadi
momentum perpisahan bagi seluruh anggota Dewan yang diketuai Rusdianto Lallo
bersama Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan seluruh jajaran pemerintah
kota.
Lima tahun bersama membangun Kota
Makassar bukanlah waktu yang singkat. Kolaborasi yang dibangun oleh keduanya
membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang pesat.
Untuk itu, ia mengucapkan terima
kasih atas kerja keras yang selama ini ditunjukkan oleh seluruh anggota Dewan
di dalam membangun Makassar, begitu banyak kritik dan saran yang diberikan
untuk Makassar dua kali tambah baik.
"Makassar hari ini sangat
disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia, itu dikarenakan
pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah
pemerintah kota dan DPRD Makassar," kata Danny Pomanto di hadapan seluruh
anggota dewan.
Kepada anggota Dewan yang mengakhiri
masa jabatannya, Danny Pomanto juga mengucapkan terima kasih.
"Tentunya ini bukanlah akhir
dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru," ucap Danny
Pomanto memberikan salam perpisahan.
Sementara bagi anggota Dewan yang
masih diberi amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR-RI
merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali
memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.
"Tentunya ini adalah amanah
yang sangat berat karena mengulangi sesuatu apalagi yang dua kali tambah itu
juga tidak mudah. Maka izinkan saya menyampaikan kepada teman-teman yang masih
duduk selamat menunaikan sebuah amanah yang baru," tuturnya.
Diketahui, Ranperda RTRW telah
mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah.
Yang mana dalam penyusunannya,
dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang agar
tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan
kota.
Sementara Ranperda Pengelolaan
Limbah B3 bertujuan untuk mendapatkan pedoman tata laksana soal teknis
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan
usaha di Kota Makassar.
Tata laksana teknis ini sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat mewujudkan
kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Limbah B3.
Begitu pun pembentukan Ranperda
Perumda Terminal Makassar Metro, yang jika ditetapkan menjadi perda maka ruang
untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat
tercapai. Sehingga nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah dan
pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.
Sedangkan Ranperda Pemberian
Insentif dan Kemudahan Berinvestasi meningkatkan minat berinvestasi bagi para
pelaku usaha di Kota Makassar yang berdampak pada meningkatnya perekonomian
Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM
dan lainnya.
Juga dalam rangka mewujudkan
"Makassar Kota Dunia" dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota
Makassar dan investor melalui suistainable investment atau investasi
berkelanjutan.
"Keempat ranperda yang akan
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya membutuhkan komitmen dan
integritas kita dalam setiap tahap pembetukannya," tutup Danny Pomanto.
#dprdmakassar