Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Sembilan fraksi telah menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2024 untuk disahkan
menjadi Perda melalui Rapat Paripurna, Sabtu (31/8/2024), malam.
Rapat Paripurna agenda Pengambilan
Keputusan Ranperda Perubahan APBD TA 2024 dipimpin langsung Ketua DPRD Kota
Makassar Rusdianto Lallo.
Dalam Keputusan DPRD Kota Makassar
Nomor: 13/DPRD/188.45/Tahun 2024 ditetapkan APBD Perubahan TA 2024, yakni
pendapatan daerah Rp4,99 triliun dan belanja daerah Rp5,29 triliun.
"Kita menyelesaikan lagi satu
produk hukum yang sangat strategis pada Tahun Anggaran 2024 yang diharapkan
memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota
Makassar," kata Danny Pomanto saat menyampaikan pandangan akhir.
Penetapan APBD-P 2024 melalui proses
panjang. Dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar bersama
dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar.
Tak lupa Danny Pomanto juga
menyampaikan penghargaan dan rasa hormat serta terima kasih yang
setinggi-tingginya atas masukan dan juga saran yang telah disampaikan oleh
anggota dewan melalui pemandangan umum fraksi.
Ia pun mengajak seluruh anggota DPRD
Kota Makassar bersama-sama saling bahu-membahu mendukung dalam penguatan
ekonomi.
"Mari bersama-sama kita saling
bahu membahu mendukung dalam penguatan ekonomi kita saat ini yaitu penanganan
inflasi, kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan mendorong pembangunan
yang berbasis ramah lingkungan untuk mewujudkan Makassar Low Carbon City, memerlukan
suatu upaya bersama yang inklusif, untuk kepentingan masyarakat Kota
Makassar," tutup Danny Pomanto.
#dprdmakassar